Salah satu keistimewaan hari jum’at karena di dalamnya terdapat
shalat Jum’at. Shalat Jum’at harus dikerjakan secara berjama’ah dan
diawali dengan khutbah. Bahkan para Malaikat, ketika imam naik mimbar,
akan menutup buku catatannya guna mendengarkan khutbah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
radliyallah ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“
Maka apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaq ‘alaih; al Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat
tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah
imam naik mimbar.
Masih dari Abu Hurairah,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ
أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ
فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ
الذِّكْرَ
“
Apabila hari Jum’at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para
Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat
pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut
mendengarkan khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Bazz
rahimahullah, “saat
pertama dimulai, sejak naiknya matahari. Karena orang yang akan
mengerjakan shalat Jum’at dianjurkan duduk di masjid setelah shalat
Shubuh sampai terbit matahari.” (Dituturkan oleh DR. Sa’id bin Ali al
Qahthahi dalam Shalah al Mukmin: 3/351)
Para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak
mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke
masjid setelah imam naik mimbar.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ghalib, Abu Umamah,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Para Malaikat duduk pada hari Jum’at di depan pintu masjid dengan
membawa buku catatan untuk mencatat (orang-orang yang masuk masjid).
Jika imam keluar (dari rumahnya untuk shalat Jum’at), maka buku catatan
itu dilipat.”
Kemudian Abu Ghalib bertanya, “wahai Abu Umamah, bukankah orang yang
datang sesudah imam keluar mendapat Jum’at? Ia menjawab, “tentu, tetapi
ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan.” (Dihasankan
oleh Syaikh al Albani
rahimahullah dalam Shahih al Targhib, no. 710)
Maka kondisi terbaik ketika imam menyampaikan khutbah Jum’at adalah
diam dan mendengarkan dengan seksama. Tidak boleh melakukan hal-hal yang
bisa memalingkan konsentrasi dari mendengarkan khutbah.
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ
فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“
Barangsiapa berwudlu, lalu memperbagus (menyempurnakan)
wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum’at dan dilanjutkan mendengarkan
dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas
dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum’at
berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main
krikil, maka sia-sialah Jum’atnya.” (HR. Muslim)
Imam an Nawawi
rahimahullah menjelaskan dalam
Syarh Shahih Muslim,
“dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan
lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya
terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk
mendengarkan khutbah. Sedangkan makna
lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya.”
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“
Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum’at, “Diamlah!”, sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia.” (Muttafaq ‘Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari berkata, “dalam hadits ini, Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan bahwa memerintahkan diam saat khutbah adalah bentuk
lahwun,
walaupun bentuknya perintah yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari
mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. Dan bila ingin memerintahkan diam
orang yang bicara, dengan isyarat.”
. . . menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. . .
Beliau menambahkan, “Hadits di atas dijadikan dalil larangan terhadap
seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat
mayoritas ulama terhadap orang yang mendengarkan khutbah.”
Sedangkan makna
laghauta, menurut Imam al
Shan’ani dalam Subulus Salam, “. . . makna yang paling mendekati
kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai
baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan
(pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dari Ibnu ‘Abbas
radliyallah ‘anhu bercerita,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ :
أَنْصِتْ لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ
“
Siapa yang berbicara pada hari Jum’at, padahal imam sedang
berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang
tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, ‘diamlah!’, tidak ada
Jum’at baginya.” (HR. Ahmad, dengan sanad
la ba-tsa bih).
Maksud dari penyerupaan orang yang berbicara saat imam berkhutbah
dengan keledai yang membawa kitab yang tebal-tebal adalah karena dia
tidak mendapat manfaat yang besar, padahal dia telah susah-susah datang
dan capek untuk sampai ke masjid.
Sedangkan Makna “tidak ada Jum’atan baginya” berarti dia tidak
mendapatkan Jum’at secara sempurna. Nilai Shalat Jum’atnya seperti
shalat Dzuhur. (lihat Fathul Baari: II/184 dan Subulus Salam: III/172)
Makna “tidak ada Jum’atan baginya” berarti dia tidak
mendapatkan Jum’at secara sempurna. Nilai Shalat Jum’atnya seperti
shalat Dzuhur. .
Mengedarkan kotak infak saat Imam berkhutbah
Dari ulasan di atas, sangat jelas sikap yang harus dilakukan oleh
Jama’ah Jum’ah, yaitu diam dan mendengarkan khutbah yang disampaikan
imam dengan seksama. Sehingga dia bisa mengambil manfaat dari khutbah
yang disampaikan. Jangan dia berbicara kepada kawannya atau melakukan
perbuatan yang bisa mengganggu dari mendengarkan dan memperhatikan
khutbah.
Realitas berbeda sering ditemukan di kebanyakan masjid, kotak
amal/kotak infaq diedarkan saat imam naik mimbar dan khutbah sedang
berlangsung. Ini adalah kesalahan besar, karena mengganggu kekhusyu’an
dalam mendengarkan khutbah.
Di sebagian masjid, kotak amal diedarkan oleh petugas. Ia berdiri
saat khutbah kedua untuk menjalankan kotak amal kepada Jama’ah, shaf
demi shaf. Maka ia telah melakukan kesalahan besar, tapi merasa telah
berbuat kebaikan.
Dalam hal ini, kesalahan bukan hanya dilakukan oleh petugas tadi.
Orang yang berinfaq juga melakukan kesalahan, karena melakukan kegiatan
yang menyibukkan dari memperhatikan khutbah. Ia memasukkan tangannya ke
saku, mengeluarkan uang, dan memasukkannya ke kotak amal. Ini adalah
perbuatan sia-sia yang dilarang pada saat imam berkhutbah.
Barangsiapa yang ingin berinfak, hendaknya melakukannya sebelum dimulainya khutbah Jum’at atau sesudah pelaksanaan shalat.
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“
Barangsiapa mengusap-usap kerikil, maka ia telah melakukan yang sia-sia.“
Jika sekedar mengusap-ngusap kerikil atau tikarnya saja dinilai
sia-sia, lalu bagaimana dengan orang yang berdiri mengedarkan kotak
infak atau sibuk memindahkan atau menjalankannya ke sampingnya? Lalu
bagaimana juga dengan kondisi orang yang sibuk mengambil uang di
sakunya, mengeluarkannya, lalu memasukkan ke kotak amal? Tentu jauh
lebih dianggap sia-sia.
(Syaikh Wahid Abdul Salam Bali dalam
Al Kalimaat al Naafi’ah fi Akhtha’ al Sya-i’ah -diterjemahkan dengan 474 Kesalahan Umum dalam akidah dan Ibadah beserta koreksinya- hal. 349)
Jika sekedar mengusap-ngusap kerikil atau tikarnya saja
dinilai sia-sia, lalu bagaimana dengan orang yang berdiri mengedarkan
kotak infak atau sibuk memindahkan atau menjalankannya ke sampingnya?
Jadi, memutar kotak amal pada saat shalat jum’at di saat imam
berkutbah hukumnya tidak boleh, karena mengganggu seseorang dari
mendengarkan dan memperhatikan khutbah. Akibatnya, orang yang melakukan
kesalahan ini akan kehilangan keutamaan shalat Jum’at. Ibadah Jum’atnya
seperti melaksanakan shalat dzuhur.
Sebagai gantinya, kotak amal bisa diletakkan di samping pintu
sehingga setiap orang yang ingin bersedekah bisa memanfaatkannya, baik
sebelum khutbah dimulai atau sesudah shalat.